Lakukan yang terbaik untuk orang tercinta disamping anda

Jumat, 19 November 2010

Warganegara dan Negara

Dalam bernegara ada tata cara dan tata tertib yang harus dipatuhi tiap warganegara yang baik.Ada hukum yang merupakan aturan-aturan dalam bernegara,
adapun ciri-ciri hukum yaitu sebagai berikut :
-Adanya perintah atau larangan.
-Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang.
A.HUKUM
Perintah dan aturan-aturan tersebut berasal dari berbagai sumber yaitu ditinjau dari segi Formal dan segi Material 
Sumber hukum Formal
1.Undang-undang
   Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat.
2.Kebiasaan
  Adalah perbuatan manusia yan gtetap dilakukan berulang-ulang yang sama dan diterima oleh masyarakat,
  sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
3.Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
  Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim saat ini mengenai hal yang   
  sama.
4.Traktat
  Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal,sehingga masing-masing pihak yang
  bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.Pendapat Sarjana Hukum
  Adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

B.Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat.
Sifat-sifat negara sebagai berikut:
-Sifat memaksa
-Sifat monopoli
-Sifat mencakup semua
Ada beberapa macam bentuk negara antara lain:
-Negara Kesatuan :-Sistem Sentralisasi.
                              -Sistem Desentralisasi.
-Negara Serikat
-Negara Dominion.
-Negara Uni.
-Negara Protektorat.

Unsur-Unsur suatu negara yaitu:
-Ada Wilayahnya.
-Ada Rakyatnya.
-Ada Pemerintahannya.
-Ada Tujuannya.
-Mempunyai dan diakui kedaulatannya.

     Unsur terpenting dari suatu negara adalah rakyat,tanpa rakyat maka suatu negara tidak akan terbangun hanya akan menjadi angan-angan saja. Dan rakyat adalah yang bertempat tinggal di suatu negara,rakyat juga dapat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa kesatuan antara manusia sehingga membentuk sebuah kelompok rakyat.
   Tiap-tiap rakyat adalah penduduk,penduduk yang menempati suatu negara mempunyai kriteria sebagai penduduk yang tinggal disebuah negara apabila memiliki dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan disahkan oleh suatu negara maka dapat dikatan sebagai warganegara.
 

                                                                               Sumber: MKDU ISD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar